Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 Tentang Rokok

     
      Kabar baik bagi teman-teman perokok pasif (kalau saya aktif hehe) dan kabar buruk bagi para petani tembakau ! Loh, Kenapa ?  hal ini dikarenakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan  Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau. PP pada tanggal 24 Desember 2012 lalu.
      Walaupun sudah disahkan tahun lalu, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan baru baru disebarluaskan sekretariat negara pada 8 Januari 2013. Maka tidak heran bila masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

      Sebagai warga negara yang baik, kita tentunya mendukung hal ini, karena dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, pengaturan perihal rokok, tembakau dan produksinya menjadi semakin jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 ini, ada beberapa hal yang diatur antara lain pernyataan seperti larangan penggunaan istilah  "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" ataupun berbagai macam kata-kata sugestif yang berorientasi pada kenikmatan dan "ketidak apa-apan" meroko. Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga menambahkan keharusan produsen rokok untuk mencantumkan kata."dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil"

      Selain itu,  Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 mengatur tentang jumlah atau isi rokok per kemasan. Produsen rokok diwajibkan untuk mengemas rokok setidaknya 20 batang setiap bungkus. Jadi rokok dengan kemasan 12 atau 16 batang akan segera hilang dari dari peredaran.
     Menanggapi hal tersebut, ada beberapa hal yang sepertinya layak untuk kita renungkan. Pertama, mengenai penggunaan kata-kata sugestif. Itu memang baik, tapi bila hanya sekedar tulisan, para desainer kemasan rokok akan dengan mudah untuk merumuskan kata lain yang bermakna sama. Menurut saya, akan lebih baik dan efektif bila kemasan rokok langsung menggunakan gambar yang terkait dengan bahaya merokok itu sendiri. Seperti gambar dibawah ini :

     Kedua, mengenai jumlah rokok per kemasan setidaknya berisi 20 batang. Menurut analisa saya, pernyataan tersebut justru akan mengurangi biaya produksi, terutama dari segi kemasan. Sebagai akibatnya, tidak menutup kemungkina harga rokok tersebut tidak atau hanya sedikit mengalami kenaikan. Imbasnya, perokok akan semakin royal merokok. Bagaimana pendapat anda?

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 Yudi Sutopo All Right Reserved